Pendidikan adalah hak setiap warga negara Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat 1, pemerintah berkewajiban menyediakan akses pendidikan kepada seluruh warganya.
Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah melalui skema Wajib Belajar 12 Tahun, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dalam pelaksanaan proses wajib belajar selama 12 tahun ini, warga dapat mengenyam bangku pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
0 comments:
Post a Comment